Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendiktisaintek Minta Unila Periksa Karya Ilmiah Guru Besar Secara Mendalam

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemendiktisaintek Minta Unila Periksa Karya Ilmiah Guru Besar Secara Mendalam
Foto: Unila bentuk tim pemeriksa integritas karya ilmiah usai pengaduan pelanggaran akademik(Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pantau - Universitas Lampung (Unila) diminta oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional.

Permintaan ini muncul menyusul pengaduan dugaan pelanggaran integritas akademik dalam karya ilmiah yang menjadi syarat pengangkatan guru besar.

Laporan dari seorang dosen menyebut bahwa terdapat karya ilmiah yang tidak berintegritas meskipun telah dipublikasikan di jurnal internasional.

Dr. Nanang Trenggono, M.Si., Communication and Engagement Officer Unila, menyatakan bahwa Tim Pemeriksa telah dibentuk dan diketuai oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Unila.

Tim ini langsung bekerja dengan melakukan verifikasi dan wawancara terhadap guru besar yang diminta klarifikasi oleh Kemendiktisaintek.

Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, dipastikan tidak termasuk dalam daftar guru besar yang diklarifikasi oleh kementerian.

Nanang menegaskan bahwa pemberitaan media online di Lampung yang menyebut kemungkinan pencopotan rektor adalah tidak benar dan menyesatkan.

Klarifikasi telah dilakukan kepada Prof. Hamzah, narasumber dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan tidak pernah menyebut nama siapapun maupun memberi pernyataan soal pencopotan rektor.

Unila Janji Jaga Integritas Akademik dan Responsif terhadap Laporan Pelanggaran

Saat ini, Tim Pemeriksa masih menjalankan tugasnya, dan pihak Unila meminta semua pihak termasuk civitas akademika untuk bersabar menunggu hasilnya.

Pimpinan Unila menyampaikan keprihatinan terhadap isu integritas akademik dan berkomitmen memperbaiki apabila ditemukan kesalahan.

Unila menyatakan terbuka terhadap kritik dan laporan, baik dari pihak internal maupun eksternal, namun menekankan pentingnya dasar data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nanang mempertanyakan penyebutan diksi "perjokian" oleh pelapor dan menegaskan bahwa seluruh laporan sebaiknya mengikuti mekanisme resmi yang berlaku di Unila.

Ia mengimbau agar tidak menyebarkan informasi atau kesimpulan sebelum Tim Pemeriksa menyelesaikan tugasnya.

Bersama Wakil Rektor IV Prof. Ayi Ahadiat dan staf Humas Unila, Nanang menyatakan akan meminta koreksi kepada media yang telah memuat berita keliru serta meminta hak jawab.

Nanang juga mengingatkan bahwa Unila saat ini sedang berupaya pulih dan bangkit pasca-kasus korupsi yang menjerat mantan rektor Prof. Karomani pada akhir 2022.

Prof. Ayi Ahadiat menegaskan bahwa Unila tengah membangun kembali kepercayaan publik dan berkomitmen menjaga integritas akademik.

Ia mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat mendukung kebangkitan Unila secara bersama-sama.

Pimpinan Unila menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran integritas akademik dengan serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis :
Balian Godfrey