
Pantau - Dewan Pers merespons perihal wartawan kontributor TVRI jabat Kapolsek Kradenan Blora Iptu Umbaran yang sempat lulus uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat Madya.
"Sudah (lulus), Madya. Jadi saya tidak dalam posisi menolak ketika peserta sudah dinyatakan lulus oleh lembaga ujinya, kemudian karena sudah lulus maka konsekuensinya dia harus mendapatkan sertifikat UKW-nya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dilansir dari detikcom, Rabu (14/12/2022).
Sebagai informasi, tingkat wartawan terbagi menjadi tiga, antara lain Wartawan Muda, Madya, hingga Utama. Agung menyebut, sertifikat lulus UKW pada tiap angkatan tak ada masa kadaluwarsa. Agung menambahkan, sertifkat UKM yang dimiliki Iptu Umbawa sebagai wartawan hingga kini masih berlaku.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Iptu Umbaran Dicopot dari Kapolsek Kradenan
"Masih. Jadi masa berlaku itu tidak ada kedaluwarsanya, misalnya dari Muda, Madya, Utama. Kan ada tingkatan, misal setelah lulus dinyatakan dari Muda, maka orang yang mengikuti misal Madya setelah 2-3 tahun ikut ujian lagi, dari Madya 2-3 tahun kurang lebih mau ikut Utama bisa ujian lagi. Tapi setelah Muda nggak mau ikut ujian lagi, tetap sertifikat Muda-nya masih berlaku selamanya," tuturnya.
Agung menuturkan, Iptu Umbaran lulus UKW melalui lembaga uji persatuan wartawan Indonesia (PWI). Agung menjelaskan, dalam tahapan UKW, Dewan Pers baru akan mengeluarkan sertifikat setelah PWI melaporkan hasil kegiatan pengujian yang telah dilakukan.
"Persoalan bahwa tadi Kenapa Dewan Pers kelolosan, saya tanpa tidak mau dikomentar, sekali lagi Dewan Pers itu kan bukan lembaga uji, lembaga uji itu PWI. PWI melakukan uji kompetensi, kami mengawasi ujiannya, setelah itu prosesnya kan lulus tidak lulus itu ada di PWI lembaga uji," kata Agung.
Baca juga: Iptu Umbaran Ngaku Jadi Wartawan untuk Jalani Tugas dari Pimpinan
"Setelah PWI menyatakan lulus maka selanjutnya lembaga uji menyampaikan laporan kepada Dewan Pers mengingatkan bawa lembaga uji sudah melakukan kegiatan ujian dari kapan sampai kapan, pesertanya sekian, yang lulus sekian, maka mohon segera ditertibkan sertifikatnya. Apa yang dilakukan Dewan Pers? Dewan Pers mengingatkan memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan secara administratif pelaksana dan secara administratif peserta clear. Itulah Dewan Pers keluarkan sertifikat UKW," sambungnya.
Agung mengatakan, Dewan Pers perlu memperoleh penjelasan serta bukti sebelum memutuskan mencabut status wartawan Umbaran agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya. Sehingga clear dipertanggungjawabkan, jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses," tuturnya.
"Sudah (lulus), Madya. Jadi saya tidak dalam posisi menolak ketika peserta sudah dinyatakan lulus oleh lembaga ujinya, kemudian karena sudah lulus maka konsekuensinya dia harus mendapatkan sertifikat UKW-nya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dilansir dari detikcom, Rabu (14/12/2022).
Sebagai informasi, tingkat wartawan terbagi menjadi tiga, antara lain Wartawan Muda, Madya, hingga Utama. Agung menyebut, sertifikat lulus UKW pada tiap angkatan tak ada masa kadaluwarsa. Agung menambahkan, sertifkat UKM yang dimiliki Iptu Umbawa sebagai wartawan hingga kini masih berlaku.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Iptu Umbaran Dicopot dari Kapolsek Kradenan
"Masih. Jadi masa berlaku itu tidak ada kedaluwarsanya, misalnya dari Muda, Madya, Utama. Kan ada tingkatan, misal setelah lulus dinyatakan dari Muda, maka orang yang mengikuti misal Madya setelah 2-3 tahun ikut ujian lagi, dari Madya 2-3 tahun kurang lebih mau ikut Utama bisa ujian lagi. Tapi setelah Muda nggak mau ikut ujian lagi, tetap sertifikat Muda-nya masih berlaku selamanya," tuturnya.
Agung menuturkan, Iptu Umbaran lulus UKW melalui lembaga uji persatuan wartawan Indonesia (PWI). Agung menjelaskan, dalam tahapan UKW, Dewan Pers baru akan mengeluarkan sertifikat setelah PWI melaporkan hasil kegiatan pengujian yang telah dilakukan.
"Persoalan bahwa tadi Kenapa Dewan Pers kelolosan, saya tanpa tidak mau dikomentar, sekali lagi Dewan Pers itu kan bukan lembaga uji, lembaga uji itu PWI. PWI melakukan uji kompetensi, kami mengawasi ujiannya, setelah itu prosesnya kan lulus tidak lulus itu ada di PWI lembaga uji," kata Agung.
Baca juga: Iptu Umbaran Ngaku Jadi Wartawan untuk Jalani Tugas dari Pimpinan
"Setelah PWI menyatakan lulus maka selanjutnya lembaga uji menyampaikan laporan kepada Dewan Pers mengingatkan bawa lembaga uji sudah melakukan kegiatan ujian dari kapan sampai kapan, pesertanya sekian, yang lulus sekian, maka mohon segera ditertibkan sertifikatnya. Apa yang dilakukan Dewan Pers? Dewan Pers mengingatkan memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan secara administratif pelaksana dan secara administratif peserta clear. Itulah Dewan Pers keluarkan sertifikat UKW," sambungnya.
Agung mengatakan, Dewan Pers perlu memperoleh penjelasan serta bukti sebelum memutuskan mencabut status wartawan Umbaran agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya. Sehingga clear dipertanggungjawabkan, jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses," tuturnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino








