
Pantau – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R asal Nganjuk, Jawa Timur, lantaran terbukti telah mencuri satu unit sepeda motor berjenis Honda Beat milik warga Desa Berbek.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengungkapkan bahwa R nekat mencuri motor korban hanya semata untuk merayakan tahun baru 2023 mendatang.
“Kita amankan pelaku pencurian sepeda motor atas nama inisial R karena terbukti dan mengakuinya. Ironisnya, pelaku nekat mencuri demi uang untuk rayakan tahun baru,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Kamis (15/12/2022).
“Dari keterangan tersangka butuh uang untuk merayakan tahun baru bersama keluarganya. Namun gagal merayakan tahun baru lantaran kita amankan,” sambungnya.
Adapun pencurian itu berlangsung ketika R melihat motor korban masih dalam keadaan stop kontak masih terpasang sehingga R dengan mudahnya mencuri motor tersebut.
“Ada peluang aksi pencurian oleh pelaku karena korban lupa meninggalkan stop kontak masih menancap di kendaraan,” ujar Agung.
Atas perbuatannya itu, R pun dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengungkapkan bahwa R nekat mencuri motor korban hanya semata untuk merayakan tahun baru 2023 mendatang.
“Kita amankan pelaku pencurian sepeda motor atas nama inisial R karena terbukti dan mengakuinya. Ironisnya, pelaku nekat mencuri demi uang untuk rayakan tahun baru,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Kamis (15/12/2022).
“Dari keterangan tersangka butuh uang untuk merayakan tahun baru bersama keluarganya. Namun gagal merayakan tahun baru lantaran kita amankan,” sambungnya.
Adapun pencurian itu berlangsung ketika R melihat motor korban masih dalam keadaan stop kontak masih terpasang sehingga R dengan mudahnya mencuri motor tersebut.
“Ada peluang aksi pencurian oleh pelaku karena korban lupa meninggalkan stop kontak masih menancap di kendaraan,” ujar Agung.
Atas perbuatannya itu, R pun dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Penulis :
- M Abdan Muflih