
Pantau - Polisi mengungkap lima kasus kriminal menonjol selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 di wilayah Kota Tangerang yang didominasi pencurian dengan kekerasan hingga jaringan curanmor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan pengungkapan ini merupakan upaya menjaga keamanan masyarakat selama Ramadhan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug, saat korban didatangi tiga pelaku dan salah satunya mengacungkan celurit sebelum merampas sepeda motor korban.
"Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lain langsung merampas sepeda motor korban," jelasnya.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus kedua terjadi di parkiran liar luar Mall Tangerang City saat pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor.
Pelaku mendorong motor ke tukang kunci untuk membuat duplikat dan dalam waktu kurang dari enam jam polisi menangkap pelaku RS dan penadah CH.
Kasus ketiga mengungkap jaringan penadahan motor curian bersenjata api dengan satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga unit motor.
Dari pengembangan, jaringan tersebut telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung dan empat pelaku utama masih diburu.
Aksi Brutal dan Modus Debt Collector
Kasus keempat terjadi di Neglasari saat pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci dan menyerang korban saat hendak Shalat Subuh.
"Saat korban hendak Shalat Subuh, pelaku langsung membekap dan mencekik hingga pingsan. Pelaku membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp200 juta," katanya.
Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA serta menyita emas dan uang hasil kejahatan.
Kasus kelima melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector dengan menghentikan korban di jalan dan melakukan kekerasan jika korban menolak.
"Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah," ungkapnya.
Sindikat tersebut telah beraksi sebanyak 12 kali di Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara dengan tujuh tersangka berhasil diamankan.
“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” kata Jauhari.
Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan polisi masih memburu pelaku lain yang buron.
“Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







