
Pantau- Pemerintah memastikan tanggal 26 Desember 2022 sebagai hari libur. Kepastian ini disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Muhadjir menyampaikan hal ini usai menghadiri rapat koordinasi dengan Polri dan sejumlah kementerian lain di Mabes Polri, sebelum salat Jumat.
Kebijakan cuti bersama ini diambil lantaran Pandemi Covid-19 sudah melandai. Sementara itu, status Covid-19 ditetapkan berada di levei 1.
"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Muhadjir menyampaikan hal ini usai menghadiri rapat koordinasi dengan Polri dan sejumlah kementerian lain di Mabes Polri, sebelum salat Jumat.
Kebijakan cuti bersama ini diambil lantaran Pandemi Covid-19 sudah melandai. Sementara itu, status Covid-19 ditetapkan berada di levei 1.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi