HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Pungli SIM di Polres Kediri Terungkap, Kapolres dan 13 Polisi Diperiksa Mabes Polri

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dugaan Pungli SIM di Polres Kediri Terungkap, Kapolres dan 13 Polisi Diperiksa Mabes Polri

Pantau.com - Satgas Saber Pungli Mabes Polri berhasil mengungkap praktik curang yang terjadi di Polres Kediri. Tim Saber Pungli meringkus 13 anggota polisi Polres Kediri karena diduga melakukan pungutan liar pembuatan SIM.

Kasus ini diduga turut melibatkan Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin (20/8/2018).

Ke-13 oknum polisi itu yakni KRI Iptu B, Baur SIM Bripka I, Aiptu Y, Aipda K, Brigadir DF, Bripka AS, Bripda HC, Bripda AH, Bripda Z, Brigadir AF, Brigadir P, Bripka ZA, dan Bripka CE. Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Bengkel di Pesanggrahan Digerebek Polisi karena Jual Oli Palsu

Terkuaknya skandal ini bermula dari ditangkapnya lima calo yakni HAR (36) BUD (43), Dwi (30) Alex (40) YUD (34) pada Sabtu, 18 Agustus 2018 serta seorang anggota PNS berinisial AN atas laporan dari warga terkait masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang (tergantung jenis SIM-nya, red) yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka IK. Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas, dan Baur SIM.

Untuk setiap anggota Satpas, menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari seorang PNS AN. Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Baca juga: Apes... Pencuri Motor Akhirnya Tertangkap Gara-gara Nanya Jalan ke Polisi

Tak hanya itu, setoran uang juga mengalir ke Kasat Lantas dengan nilai Rp10-15 juta, dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Barung menjelaskan, terkait penanganan apakah nantinya kasus ini akan ditangani Polda Jatim, pihaknya masih menunggu konfirmasi.

"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.

Sementara dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan diluar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp71,177 juta.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler