
Pantau – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TS (41) di Jalan KH Hasyim Asyari, Kampung Pedurenan, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, usai menusuk temannya sendiri dengan pisau hingga tewas pada Minggu (18/12/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho turut membenarkan atas kasus penusukan tersebut, di mana kasus tersebut motifnya adalah tersangka cemburu dengan mantan istrinya.
“Benar, penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Zain saat dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022).
“Motifnya cemburu pada mantan istrinya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi yang digunakan untuk menusuk korban,” sambungnya.
Atas kasus tersebut, pelaku kini diamankan ke Polsek Ciledug dan dikenai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho turut membenarkan atas kasus penusukan tersebut, di mana kasus tersebut motifnya adalah tersangka cemburu dengan mantan istrinya.
“Benar, penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Zain saat dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022).
“Motifnya cemburu pada mantan istrinya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi yang digunakan untuk menusuk korban,” sambungnya.
Atas kasus tersebut, pelaku kini diamankan ke Polsek Ciledug dan dikenai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih