
Pantau - Sebuah rekaman CCTV menunjukkan penyerangan terhadap seorang pedagang es teh yang tengah berjualan di depan minimarket Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dugaan sementara, pelaku merupakan anggota dari salah satu ormas.
Dalam rekaman tersebut, tampak dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor menabrak gerobak es teh pada Jum'at (14/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Para pelaku mengambil uang milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
"Setelah itu (pelaku) melakukan perusakan, kemudian gerombolan pemuda tersebut melakukan pemerasan sambil mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Ubaidillah dikutip dari laman Instagram Polsek Ciledug, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Pria Diduga Maling Tewas Dikeroyok Massa usai Kepergok Beraksi di Proyek Gedung Jakpus
Lebih lanjut, Polsek Ciledug segera menurunkan anggota dari unit reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku yang diketahui berinisial RF, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Melakukan penangkapan di antara gerombolan tersebut, salah satunya berinisial RF langsung ditangkap. Sedangkan yang lainnya kabur sehingga saat ini Tim masih melakukan pengejaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Wito, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di TKP serta keterangan dari saksi, terungkap bahwa total pelaku yang terlibat berjumlah tujuh orang. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Enam orang masih dalam pengejaran (pencarian) dengan inisial R alias Tyson, M alias Kodoy, AF alias Amin, FC, S, F alias Grek. Untuk diketahui, pelaku RF merupakan seorang residivis pelaku curas yang pernah ditahan, pelaku baru bebas sekitar 2 (dua) bulan yang lalu," ujar Wito.
Saat ini, RF telah ditahan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP terkait perampokan dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Baca juga: iPhone Tukang Es Teh di Kudus Dicuri, Diganti Uang Rp7 Ribu
Baca juga: Jambret Beraksi di Bogor, Rampas HP Penjual Es Teh hingga Korban Terseret
- Penulis :
- Laury Kaniasti