Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Albert Burhan Divonis 4 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Albert Burhan Divonis 4 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Pantau - Terdakwa kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia, Albert BUrhan dkk divonis hukuman 4 tahun penjara. Albert Burhan bersama dua terdakwa lainnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsider 3 bulan kurungan," bunyi amar putusan hakim Tipikor, Ketut Sumedana, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2011—2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/6/2022), menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis :
renalyaarifin