
Pantau - Artis Nikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melempar senyum manis kepada awak media saat tiba di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
Nikita begitu berharap pelapor Dito akan hadir dalam persidangan kali ini, dimana pekan lalu pengusaha tersebut mangkir.
"Baik, sehat, semoga Dito Mahendra bisa datang" kata Nikita ke awak media, Kamis (29/12/2022).
Niki panggilan akrabnya terjerat perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani persidangan.
Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Kasus ini bermula, Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022 dan dipenjara.
Sementara, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Mahendra Dito. Jaksa katanya harus bisa membawa Dito di hadapan majelis hakim.
"Agenda hari ini sesuai perintah majelis hakim, jaksa harus bisa membawa saksi korban dengan cara paksa, artinya dengan cara paksa menggunakan aparat kepolisian," kata Fahmi ke wartawan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Banting Mic dan Lempar Berkas, Lemkapi: Bisa Masuk Penghinaan Badan Peradilan
Nikita begitu berharap pelapor Dito akan hadir dalam persidangan kali ini, dimana pekan lalu pengusaha tersebut mangkir.
"Baik, sehat, semoga Dito Mahendra bisa datang" kata Nikita ke awak media, Kamis (29/12/2022).
Niki panggilan akrabnya terjerat perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani persidangan.
Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Kasus ini bermula, Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022 dan dipenjara.
Sementara, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Mahendra Dito. Jaksa katanya harus bisa membawa Dito di hadapan majelis hakim.
"Agenda hari ini sesuai perintah majelis hakim, jaksa harus bisa membawa saksi korban dengan cara paksa, artinya dengan cara paksa menggunakan aparat kepolisian," kata Fahmi ke wartawan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Banting Mic dan Lempar Berkas, Lemkapi: Bisa Masuk Penghinaan Badan Peradilan
- Penulis :
- Desi Wahyuni
