
Pantau - Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan.
Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan Perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Airlangga.
"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan.
Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan Perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Airlangga.
- Penulis :
- Fadly Zikry