HOME  ⁄  Nasional

Pemilik Warung Pasrah Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pemilik Warung Pasrah Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan
Pantau - Pemilik warung di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku pasrah dengan rencana pemerintah soal larangan menjual rokok secara ketengan atau eceran mulai tahun depan.

"Enggak pengaruh apa adanya aja di atas aja, ikutin aja. Masalahnya enggak bisa bergerak, mau bergerak juga gimana, membangkang gitu apa yang dibangkangin dari sananya ditetapkan," ujar Iyan selaku pemilik warung kepada Pantau.com, Kamis (29/12/2022) malam.

Iyan merasa khawatir apabila masih memaksakan menjual rokok ketengan nantinya akan ditegur oleh pihak berwenang. Jadi, katanya, aturan pemerintah ini diambil positifnya.

"Kalau maksa jualan takut ada orang Kelurahan negur kan kita enggak enak. Kalau pemerintah ngeluarin kayak gitu kita ambil positifnya aja," katanya.

Menurutnya, kalau rokok dijual bungkusan itu mempermudah karena tidak harus membongkar kemasan, tapi kalau bicara keuntungan lebih enak melalui penjualan ketengan. Walau begitu tetap ada kekurangannya.

"Kalau jual bungkusan mempermudah juga jadi enggak ribet kalau masalah keuntungan lebih enak diecer tapi dapatnya lama,"

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok eceran mulai tahun 2023. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia