
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama tujuh tahun berturut-turut yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Tahun ke Delapan Dihapus
Penghapusan data identitas ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini secara otomatis membuat kendaraan menjadi bodong saat data telah dihapus karena pemiliknya tak kunjung membayar pajak.
Hal ini membuat kendaraan tak lagi legal digunakan di jalan raya dan polisi berhak menindaknya.
Sesuai ketentuan yang berlaku kendaraan tak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah kadung dihapus.
Penghapusan data kendaraan bukan saat anda tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut. Melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis atau bisa diartikan pada tahun ke delapan data akan dihapus.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tarif KRL ‘Orang Kaya’ Naik, Komisi V: Kriterianya Seperti Apa?
“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Tahun ke Delapan Dihapus
Penghapusan data identitas ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini secara otomatis membuat kendaraan menjadi bodong saat data telah dihapus karena pemiliknya tak kunjung membayar pajak.
Hal ini membuat kendaraan tak lagi legal digunakan di jalan raya dan polisi berhak menindaknya.
Sesuai ketentuan yang berlaku kendaraan tak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah kadung dihapus.
Penghapusan data kendaraan bukan saat anda tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut. Melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis atau bisa diartikan pada tahun ke delapan data akan dihapus.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tarif KRL ‘Orang Kaya’ Naik, Komisi V: Kriterianya Seperti Apa?
- Penulis :
- Desi Wahyuni