
Pantau - Aparat kepolisian berhasil membekuk pria berinisial R (48) yang tega menghabisi nyawa istrinya, SS (31) dan anaknya, KM (1), dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh mereka.
Pelaku yang sempat kabur dan mematikan seluruh alat komunikasinya itu akhirnya ditangkap pada Kamis (29/12) di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Bukan hanya membekuk pelaku, polisi juga megamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, dua HP dan botol bekas air keras yang diduga digunakan untuk menyiram kedua korban. Setelahnya, botol itu akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih lanjut.
Baca Juga: Sadis! Ibu dan Anak Tewas Disiram Air Keras di Cengkareng Jakbar
"Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini," jelas Pasma.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tega menyiramkan air keras ke tubuh istri dan anaknya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Kapuk Rawa Gabus, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun motif pelaku tega menghabiskan nyawa kedua korban karena sakit hati. Usai melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya, pelaku diketahui kabur menggunakan ojek online (ojol).
Baca Juga: Pria Sadis di Cengkareng Siram Air Keras ke Anak dan Istri hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati
Pelaku yang sempat kabur dan mematikan seluruh alat komunikasinya itu akhirnya ditangkap pada Kamis (29/12) di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Bukan hanya membekuk pelaku, polisi juga megamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, dua HP dan botol bekas air keras yang diduga digunakan untuk menyiram kedua korban. Setelahnya, botol itu akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih lanjut.
Baca Juga: Sadis! Ibu dan Anak Tewas Disiram Air Keras di Cengkareng Jakbar
"Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini," jelas Pasma.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tega menyiramkan air keras ke tubuh istri dan anaknya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Kapuk Rawa Gabus, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun motif pelaku tega menghabiskan nyawa kedua korban karena sakit hati. Usai melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya, pelaku diketahui kabur menggunakan ojek online (ojol).
Baca Juga: Pria Sadis di Cengkareng Siram Air Keras ke Anak dan Istri hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia