
Pantau.com - Adanya usulan agar Jusuf Kalla kembali maju sebagai cawapres pada pemilu 2019 mendatang ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pro kontra muncul terkait usulan tersebut karena JK telah menjadi wapres selama dua periode.
"Urusan partai politik itu yang mencalonkan," kata Tjahjo sesuai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca juga: 10 Bulan Kasus Teror Novel Baswedan Mandek, JK Angkat Bicara
Ia pun menyatakan bahwa usulan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden tersebut masih menjadi perdebatan.
"Begini ya masih 'debat kusir' ya. Pengertian dua periode itu berturut-turut atau kah tidak, saya kira mungkin pihak resmi yg menyampaikan apakah dari KPU kah atau apa, penyelenggara kan KPU," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ia berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden namun ia tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.
"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK seusai memberikan pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin.
Baca juga: Bisakah JK Jadi Cawapres Lagi? Mendagri: Saya Kira...
UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.
Sebelumnya saat memberikan arahan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan hal serupa.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar, tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah. Waktu orde baru pada saat itu, Pak Harto tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu, walaupun memang ada debatnya ada argumentasi-argumentasi lain," kata JK.
- Penulis :
- Adryan N