
Pantau - Aparat kepolisian menangkap empat pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Adapun empat orang pria yang berhasil ditangkap itu antara lain berinisial RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).pelaku mencari mangsanya dengan modus menawari pekerjaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komaruddin, menceritakan awal mula peristiwa ini terjadi ketika korban berinisial FMA (21) mencari lowongan pekerjaan di Jakarta. Kemudian korban ditawari oleh pelaku untuk bekerja di sebuah hotel tapi ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.
"Pelapor dipekerjakan untuk melayani nafsu para tamu, hingga hubungan intim (eksploitasi seksual_red)," ujar Komarudin melalui keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tidak lama kemudian pada Rabu (14/12) sekitar pukul 02.00 WIB. para pelaku berhasil diamankan.
Ia juga menyampaikan bahwa lima korban yaitu DSI (17) asal Waikanan, RA (17) asal Jember, RK (17) asal Jember, PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung, saat ini telah diamankan kepolisian.
"Barang bukti yang turut diamankan, HP pelaku, HP korban dan hasil visum," katanya.
Komaruddin menjelaskan peran dari masing-masing pelaku. Pertama, RD berperan sebagi perekrut korban, menempatkan korban ke penampungan di apartemen kawasan Jakarta Pusat, dan mengatur keuangan hasil dari eksploitas terhadap korban. Kemudian, SPW berperan sebagai perekrut korban dan joki. Sementara PJ berperan sebagai joki.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 506 KUHP.
Adapun empat orang pria yang berhasil ditangkap itu antara lain berinisial RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).pelaku mencari mangsanya dengan modus menawari pekerjaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komaruddin, menceritakan awal mula peristiwa ini terjadi ketika korban berinisial FMA (21) mencari lowongan pekerjaan di Jakarta. Kemudian korban ditawari oleh pelaku untuk bekerja di sebuah hotel tapi ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.
"Pelapor dipekerjakan untuk melayani nafsu para tamu, hingga hubungan intim (eksploitasi seksual_red)," ujar Komarudin melalui keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tidak lama kemudian pada Rabu (14/12) sekitar pukul 02.00 WIB. para pelaku berhasil diamankan.
Ia juga menyampaikan bahwa lima korban yaitu DSI (17) asal Waikanan, RA (17) asal Jember, RK (17) asal Jember, PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung, saat ini telah diamankan kepolisian.
"Barang bukti yang turut diamankan, HP pelaku, HP korban dan hasil visum," katanya.
Komaruddin menjelaskan peran dari masing-masing pelaku. Pertama, RD berperan sebagi perekrut korban, menempatkan korban ke penampungan di apartemen kawasan Jakarta Pusat, dan mengatur keuangan hasil dari eksploitas terhadap korban. Kemudian, SPW berperan sebagai perekrut korban dan joki. Sementara PJ berperan sebagai joki.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 506 KUHP.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia