
Pantau - Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, menyampaikan kemarahannya saat menerima wartawan ANTARA pada Selasa sore, 18 November 2025, menyusul informasi penganiayaan berat terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Informasi tersebut diperoleh dari Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud) KBRI Kuala Lumpur.
Sekitar pukul 16.30 waktu setempat, pertemuan dilakukan di ruang kerja Dubes Hermono di lantai 2 Gedung KBRI.
"Saya sedang marah nih," ujarnya saat mempersilakan wartawan duduk.
Penganiayaan Brutal Terhadap PMI Asal Temanggung
Dalam satu bulan terakhir, KBRI Kuala Lumpur menangani dua kasus penganiayaan berat terhadap PMI.
Salah satu kasus paling memprihatinkan menimpa seorang PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, yang telah bekerja selama 21 tahun di Malaysia.
Korban diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025, berkat laporan dari anak majikan tempat ia bekerja.
Selama lebih dari dua dekade, korban tidak pernah menerima gaji dan mengalami kekerasan fisik secara terus-menerus.
Awalnya, identitas korban tidak diketahui dan hanya dikenali sebagai warga negara Indonesia berdasarkan informasi anak majikan.
Pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI untuk proses identifikasi menggunakan data biometrik keimigrasian.
Namun, data korban tidak ditemukan, meskipun ia mengaku pernah membuat paspor pada 2004.
Atase Polri kemudian mengambil sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa korban adalah WNI asal Temanggung.
Polres Temanggung berhasil menemukan keluarganya, dan identitas dikonfirmasi setelah mencocokkan foto lama yang diakui oleh korban.
Bukti Penyiksaan dan Penyelidikan oleh Otoritas Malaysia
Korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak akhir 2004.
Selama masa kerja, korban tidak memiliki akses ke dunia luar, termasuk keluarganya, dan hidup dalam kondisi tidak bebas.
Dubes Hermono menjelaskan bahwa korban mengalami penyiksaan berat hingga menyebabkan luka fisik serius.
"Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan, dan ini saya kira suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia," kata Hermono.
Dalam dokumentasi foto masa lalu, bibir korban terlihat normal, namun setelah penyiksaan, bibirnya menjadi sumbing karena luka parah.
Saat ini, kasus sedang diselidiki oleh otoritas Malaysia berdasarkan Seksyen 12 Akta ATIPSOM 2007 dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan.
Perlindungan PMI Tidak Boleh Hanya Slogan
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jeritan pilu PMI Indonesia di luar negeri, khususnya di Malaysia, masih terus terdengar.
Dubes Hermono menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak boleh hanya menjadi slogan tanpa tindakan konkret.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







