HOME  ⁄  Nasional

Ini Aturan Lengkap Pemerintah usai PPKM Dicabut

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ini Aturan Lengkap Pemerintah usai PPKM Dicabut
Pantau - Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).

Keputusan ini diambil karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah terkendali. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Meski PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia pun menegaskan, kesadaran akan protokol kesehatan tetap harus dilakukan.

Selain itu, sejumlah aturan juga tetap diberlakukan dan wajib diikuti masyarakat usai pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Berikut di antaranya:

Protokol Kesehatan



  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat; b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik); c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan

  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.


Surveilans



  1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19;

  2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan

  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.


Vaksinasi


Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler