Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani terkait Kasus IPDN Gowa

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani terkait Kasus IPDN Gowa
Pantau - Tiga orang saksi dipanggil tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) diantaranya Eks Anggota DPR RI Komisi 2 Miryam S Haryani, Rabu (4/1/2023).Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mereka diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka Dudi Jocom dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Gowa Sulawesi Selatan pada 2011 lalu.

“Pemeriksaan saksi TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011, untuk tsk DJ,” katanya.

Selain Miryam KPK memanggil Arya Mega Natalady Sumbayak PNS/Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri, serta Is Hendrisa Hendrayogi selaku Pj. VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya.

Diberitakan, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan narapidana korupsi Adi Wibowo Eks Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Hakim menyatakan Adi terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).

Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. [Laporan Syrudatin]

Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler