Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Tower Transmisi, Kejagung Periksa JMP Selaku General Manager UIP PLN Maluku

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Tower Transmisi, Kejagung Periksa JMP Selaku General Manager UIP PLN Maluku
Pantau - Saksi berinisial JMP selaku General Manager PT PLN Persero UIP Maluku, diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tower pada 2016, Kamis (5/1/2023).

“Memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Diberitakan, kasus bermula pada 2016 saat PLN membangun 9 ribuan set tower senilai Rp2,2 triliun.

Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan fakta-fakta hukum diantaranya, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower,

Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Kemudian, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO
Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka

“karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo,” ujar Ketut.

Menurut Kapuspenkum, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut,
Memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Kemudian, PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower.

Dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum,” katanya.

Baca Juga: Sewot Terus Dikritik, Mahfud MD Sebut Rizal Ramli Makin Ngawur dan Bodoh
Penulis :
Desi Wahyuni