
Pantau.com - Uang gratifikasi yang didapat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola disebutkan mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN). Diketahui Zumi merupakan kader PAN sejak masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Sebanyak Rp75 juta digunakan untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada Februari 2016 di Jakarta," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Zumi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Tak hanya itu, uang gratifikasi juga digunakan untuk membiayai masa pengenalan adik Zumi Zola, Zumi Laza, yang maju sebagai calon Wali Kota Jambi 2018.
"Uang Rp70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," lanjut Jaksa.
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Sebuah Mobil Toyota Alphard
Sebelumnya, Jaksa menyebutkan bahwa Zumi Zola mendapat gratifikasi uang sebanyak Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard dengan dibantu oleh tiga rekannya. Yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Ketika Zumi telah resmi menjadi Gubernur Jambi, Apif Firmansyah kemudian menggandeng seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin yang bersedia menyediakan dana untuk keperluan kegiatan Zumi saat awal menjabat.
"Imaduddin sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp1,235 miliar," ucap jaksa.
Dalam surat dakwaan pun disebutkan uang gratifikasi Zumi juga mengalir ke salah satu bakal calon Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang diusung Zumi.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani