billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

BREAKING NEWS: Emas Batangan dan Gelang Mewah Lukas Enembe Disita KPK dengan Nilai Sekitar Rp4,5 Miliar

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

BREAKING NEWS: Emas Batangan dan Gelang Mewah Lukas Enembe Disita KPK dengan Nilai Sekitar Rp4,5 Miliar
Pantau – Tersangka perkara dugaan suap infrastruktur di Papua, Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat selama dua puluh hari ke depan.

Dalam keterangan pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK menyita aset berupa emas batangan dan gelang mewah.

"KPK juga sudah menyita aset antara lain berupa emas batangan perhiasan emas dan gelar mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," kata Firli di RSPAD, Rabu (11/1/2023).

Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Disamping itu KPK telah memblokir dengan nilai Rp7,2 milliar," kata Firli.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2022).

Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penulis :
Desi Wahyuni