Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua KPU Dirujak Komisi II soal Pernyataan Pemilu Tertutup

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ketua KPU Dirujak Komisi II soal Pernyataan Pemilu Tertutup
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dicecar anggota Komisi II DPR RI perihal pernyataannya yang berkaitan dengan sistem Pemilu proposional terbuka. Pernyataan tersebut dianggap memancing kontroversi dan menimbulkan reaksi keras berbagai pihak.

Awalnya, Komisi II DPR RI mengambil kesimpulan perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas tentang tahapan Pemilu 2024.

Perdebatan muncul ketika dalam salah satu poin rapat mencantumkan frasa "Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka" menjadi perdebatan. Pasalnya, hal tersebut sedang berproses dalam tahap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi silang pendapat dari para anggota, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, polemik tentang sistem Pemilu tidak akan muncul apabila tidak ada pernyataan dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang membuka peluang tentang pengembalian sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Kenapa ini muncul? Karena Ketua KPU memberi opini ini akan ada perubahan ke sistem proporsional tertutup. Nah, sekarang kita harus jawab, apakah kita akan membiarkan itu menjadi polemik," tegas Doli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga mengkritik keras pernyataan Ketua KPU RI perihal kemungkinan pengembalian sistem Pemilu proporsional tertutup. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas keluar dari pihak penyelenggara Pemilu sehingga menimbulkan kontroversi.

"Ini persoalan yang sangat serius, bahkan para Ketua Umum Partai harus bertemu untuk membicarakan ini. Kalau ini keluar dari mulut saya mungkin akan lain," ujar Saan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka kemungkinan pengembalian sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Hal ini mengacu pada adanya gugatan judicial review di MK terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Hal ini memicu gejolak di antara partai politik (parpol). Sebanyak delapan parpol dan fraksi di DPR RI telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

 

[Laporan Aditya Andreas]
Penulis :
Firdha Rizki Amalia