Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Cecar Hendra Kurniawan soal Selidiki 'Tembak Menembak' Tanpa Deadline

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jaksa Cecar Hendra Kurniawan soal Selidiki 'Tembak Menembak' Tanpa Deadline
Pantau - Sidang kasus perusakan CCTV hingga perintangan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih belanjut. Kali ini, Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, diperiksa sebagai terdakwa.

Saat pesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023) ini jaksa mencecar Hendra yang menandatangani surat perintah penyelidikan (sprindik) kasus 'tembak menembak' antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Jaksa bertanya mengapa tidak ada batas waktu.

Hendra menjelaskan bahwa awalnya ia mendapat arahan dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk membuat sprindik di Paminal terkait 'tembak menembak' di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Ketika itu, Sambo meminta penanganan kasus tersebut dilakukan di Paminal.

"Kan ada arahan Pak Sambo agar setelah ini tindak lanjut penanganan oleh Paminal. Itu tanggal 8 Juli malam," ujar Hendra.

Kemudian, pengacara Hendra memperlihatkan sprindik di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa Hendra. Jaksa melihat tidak adanya tanggal tenggat waktu yang tertera dalam surat perintah itu.

"Ini kan penyelidikan, ada batas waktu, jadi saya tidak akan menandatangani surat perintah kalau tidak lengkap karena keabsahan daripada surat perintah penyelidikan harus ada jangka waktu. Pertanyaannya kenapa Saudara menandatangani surat perintah yang belum lengkap tadi?" kata jaksa.

"Itukan di Kejaksaan Negeri ya, saya kan di kepolisian. Hal seperti itu wajar-wajar dan lazim," jawabnya.

Hendra mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan itu disiapkan oleh Agus Nurpatria yang saat itu adalah bawahannya. Menurut Hendra tidak adanya deadline dalam surat itu merupakan hal yang wajar.

"Yang mengisinya itu dari pelaksana wajar dan lazim sama yang mengagendakan nomor surat diagendakan. Baru di situ dihitung untuk berapa hari, gitu," ucap Hendra.

Jaksa kembali bertanya apakah surat perintah itu masih berlaky hingga saat sekalipun yang mengeluarkan surat tersebut telah menjadi terdakwa obstruction of justice (OOJ).

"Bagaimana pun akan didasarkan dengan surat perintah oleh terdakwa OOJ ini. Nah yang saya tanyakan masih berlaku gak sampai saat ini, walaupun yang ditunjuk itu salah satunya masih jadi terdakwa?" tanya jaksa.

"Sudah tidak berlaku menurut saya. Sprin itu digunakan ketika proses penyelidikan, terus ini diambil Timsus dan sudah tidak dilaksanakan lagi," kata Hendra.

"Dari segi jangka waktu kan saya tidak melihat tanggalnya kosong seperti itu saya tidak melihat," katanya.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia