
Pantau – Pemerkosaan Anak gadis 15 tahun di Brebes berakhir damai. Anggota Komisi III DPR-RI, Eva Yuliana, meminta Kapolres Brebes Usut tuntas kasus tersebut. Sebab, menurutnya, Kasus ini tidak bisa berakhir dengan perdamaian.
"Saya minta terutama kepada Kapolres Brebes dan seluruh jajaran Polres Brebes untuk mengusut tuntas kasus ini. Jadi perdamaian, rembukan apik (baik), itu barang apik, tapi tidak semua cara ini bisa diterapkan di semua masalah atau semua kasus," kata Eva Yuliana di Omah Prahu 99 Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali Selasa (17/1/2023).
Baginya, Pemerkosaan atau Kekerasan seksual tidak ada kata restorative justice.
"Contohnya dalam kasus pemerkosaan seperti ini atau tindak pidana kekerasan seksual. Tentu ini tidak ada kata, sekali lagi saya berstatemen bahwa tidak ada restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual atau dalam hal ini pemerkosaan apalagi," ujar dia.
Sebab, restorative justice hanya bisa di beberapa kasus. Tapi tidak untuk tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan begitu, Eva meminta Kapolres beserta jajarannya usut tuntas kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Saya minta Kapolres Brebes dan jajarannya mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang Undang. Kita punya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan. Kita harus mengacu kembali kepada itu dan juga kepada hak asasi manusia, itu kita memiliki," ujarnya.
Pengusutan tak hanya kepada pelaku pemerkosaan saja. Namun, pihak LSM yang menginisiasi mediasi itu juga harus ikut diusut.
"Saya minta semua diusut, termasuk (LSM) yang terlibat mediasi," katanya.
"Saya minta terutama kepada Kapolres Brebes dan seluruh jajaran Polres Brebes untuk mengusut tuntas kasus ini. Jadi perdamaian, rembukan apik (baik), itu barang apik, tapi tidak semua cara ini bisa diterapkan di semua masalah atau semua kasus," kata Eva Yuliana di Omah Prahu 99 Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali Selasa (17/1/2023).
Baginya, Pemerkosaan atau Kekerasan seksual tidak ada kata restorative justice.
"Contohnya dalam kasus pemerkosaan seperti ini atau tindak pidana kekerasan seksual. Tentu ini tidak ada kata, sekali lagi saya berstatemen bahwa tidak ada restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual atau dalam hal ini pemerkosaan apalagi," ujar dia.
Sebab, restorative justice hanya bisa di beberapa kasus. Tapi tidak untuk tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan begitu, Eva meminta Kapolres beserta jajarannya usut tuntas kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Saya minta Kapolres Brebes dan jajarannya mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang Undang. Kita punya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan. Kita harus mengacu kembali kepada itu dan juga kepada hak asasi manusia, itu kita memiliki," ujarnya.
Pengusutan tak hanya kepada pelaku pemerkosaan saja. Namun, pihak LSM yang menginisiasi mediasi itu juga harus ikut diusut.
"Saya minta semua diusut, termasuk (LSM) yang terlibat mediasi," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah