
Pantau - Jaksa membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mengutip ayat Alquran dan juga Alkitab.
Tentang Pembunuhan
Ayat Alquran yang dikutip jaksa adalah surat Al-Isra ayat 33.
"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kemudian jaksa juga kembali mengutip Alkitab berasal dari kitab Matius.
"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," kata jaksa lagi.
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat mendengarkan tuntutan tersebut, Putri yang mengenakan masker tampak merem dan beberapa saat kemudian melek alias membuka matanya.
Jaksa yakin Putri bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dkk, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa.
Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar
Jaksa menilai Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” kata jaksa.
Selain itu, hal yang memberatkan Putri yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Begitu mendengar tuntutan tersebut, para hadirin atau pengunjung sidang langsung menyorakinya.
Mereka tampak ikut kecewa dengan tuntutan tersebut karena tindakan Putri yang turut melakukan pembunuhan berencana dinilai layak dihukum lebih berat.
Tentang Pembunuhan
Ayat Alquran yang dikutip jaksa adalah surat Al-Isra ayat 33.
"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kemudian jaksa juga kembali mengutip Alkitab berasal dari kitab Matius.
"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," kata jaksa lagi.
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat mendengarkan tuntutan tersebut, Putri yang mengenakan masker tampak merem dan beberapa saat kemudian melek alias membuka matanya.
Jaksa yakin Putri bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dkk, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa.
Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar
Jaksa menilai Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” kata jaksa.
Selain itu, hal yang memberatkan Putri yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Begitu mendengar tuntutan tersebut, para hadirin atau pengunjung sidang langsung menyorakinya.
Mereka tampak ikut kecewa dengan tuntutan tersebut karena tindakan Putri yang turut melakukan pembunuhan berencana dinilai layak dihukum lebih berat.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari