Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Lanjut Usut Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Gandeng Ahli Pidana

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Lanjut Usut Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Gandeng Ahli Pidana
Pantau - Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam penyidikan ini polisi akan menggandeng ahli pidana.

"Polresta Bogor berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, oleh karena itu Polresta Bogor akan berkoordinasi dengan ahli pidana, selanjutnya melaksanakan gelar khusus untuk melanjutkan penyidikan," ujar Kapolresta Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kamis (19/1/2023).

Kepolisian akan tetap melanjutkan penyidikan ini karena menurutnya pokok perkara belum pernah disidangkan. Walau demikian, kepolisian tetep menghormati putusan Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor).

"Kita hormati putusan PN, tapi Polresta Bogor Kota tetap akan melanjutkan penyidikan, karena pokok perkara belum pernah disidangkan," kata Bismo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Mendorong agar proses perkara ini kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM ini kembali diproses secara hukum.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).

Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.

Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinail berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Hasil gelar perkara itu yaitu penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena adanya perdamiaan ini dilanjutkan dan 4 tersangka kembali diperiksa.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia