
Pantau - Kejaksaan Agung RI menanggapi tututan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Pihaknya meminta media tidak menghakimi serta memberikan opini yang dapat menggiring asumsi-asumsi publik.
"Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI terbuka dalam mengadili kasus apa pun, termasuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"Saya tegaskan dari awal Kejaksaan Agung tidak masuk angin. Kita ini terbuka banget media apapun nanya saya jawab. Jangan diplintir, silakan pengamat berpendapat apapun tapi jangan diberi opini," tegasnya.
Diketahui, tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai justice collaborator dianggap tidak diperhatikan. Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara keuntungan menjadi justice collaborator ini akan diberikan penghargaan.
Penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan pidana atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Richard Eliezer tetap dituntut hukuman 12 tahun.
Meski proses hukum belum berhenti sampai disini, hal tersebut menimbulkan reaksi tidak setuju bagi sebagian masyarakat.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mempertimbangkan dakwaan dan kesaksian selama masa persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan-tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Adapun tuntutan dari kelima terdakwa yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
"Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI terbuka dalam mengadili kasus apa pun, termasuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"Saya tegaskan dari awal Kejaksaan Agung tidak masuk angin. Kita ini terbuka banget media apapun nanya saya jawab. Jangan diplintir, silakan pengamat berpendapat apapun tapi jangan diberi opini," tegasnya.
Diketahui, tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai justice collaborator dianggap tidak diperhatikan. Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara keuntungan menjadi justice collaborator ini akan diberikan penghargaan.
Penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan pidana atau pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku. Namun, Richard Eliezer tetap dituntut hukuman 12 tahun.
Meski proses hukum belum berhenti sampai disini, hal tersebut menimbulkan reaksi tidak setuju bagi sebagian masyarakat.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mempertimbangkan dakwaan dan kesaksian selama masa persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan-tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Adapun tuntutan dari kelima terdakwa yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
- Penulis :
- renalyaarifin