
Pantau - Polisi berhasil meringkus pria berinisial JI (45) lantaran mencabuli dua bocah perempuan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Parahnya, pria cabul itu merupakan tetangga korban.
"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah, Kamis (19/1/2023).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi membeberkan, aksi bejat pelaku ini terjadi pada Selasa (17/1/2023). Pelaku membujuk korban dengan uang jajan.
"Dalam hal ini terdapat dua korban perempuan, anak di bawah umur, yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," kata Anggi.
Anggi menyebut, aksi cabul pelaku diketahui setelah salah satu korban mengeluh sakit ketika dimandikan. Saat ditanyakan orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku.
"Korban mengeluh sakit pada area sensitif ya, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya.
Anggi mengungkapkan, pelaku diketahui kerap melancarkan aksi bejatnya kepada para korban. Namun korban tak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah, Kamis (19/1/2023).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi membeberkan, aksi bejat pelaku ini terjadi pada Selasa (17/1/2023). Pelaku membujuk korban dengan uang jajan.
"Dalam hal ini terdapat dua korban perempuan, anak di bawah umur, yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," kata Anggi.
Anggi menyebut, aksi cabul pelaku diketahui setelah salah satu korban mengeluh sakit ketika dimandikan. Saat ditanyakan orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku.
"Korban mengeluh sakit pada area sensitif ya, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya.
Anggi mengungkapkan, pelaku diketahui kerap melancarkan aksi bejatnya kepada para korban. Namun korban tak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- khaliedmalvino