HOME  ⁄  Nasional

KPU Akui Siapkan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri Agar Hak WNI Terpenuhi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPU Akui Siapkan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri Agar Hak WNI Terpenuhi
Pantau – Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan KPU sudah menyiapkan beberapa metode untuk pemungutan suara di Pemilu 2024 khusus para WNI di luar negeri. KPK menganggap WNI di luar negeri hak nya tetap harus dipenuhi sesuai amanat UUD.

Hal tersebut dikatakan Sudrajat dalam diskusi publik bertema 'Persiapan, Tingkat Partisipasi dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri' secara daring, Jumat (20/1/2023). Sudrajat mengatakan metode yang digunakan KPU untuk Pemilu di luar negeri adalah tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling dan pos.

"KPU mengupayakan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap pemenuhan hak WNI yang berada di luar negeri sesuai dengan amanat konstitusi," kata Sudrajat.

Sudrajat mengatakan petugas bisa datang ke domisili WNI yang terdaftar sebagai pemilih dengan kotak suara keliling. Atau bisa juga WNI yang terdaftar sebagai pemilih dapat mendatangi TPSLN yang sudah ditentukan KPU melalui PPLN.

Lanjut Sudrajat, Metode pemilihan lewat pos bisa juga digunakan bagi pemilih yang tidak dapat mau dateng ke lokasi TPS yang sudah ditentukan. Pada pemilu 2019 lalu, ia mengatakan, KPU menargetkan capaian partisipasi luar negeri sebesar 50 persen namun tidak tercapai.

"Capaian partisipasi untuk Pemilu 2019 di luar negeri terdapat kenaikan, namun masih di bawah target yang dicanangkan KPU pada 2019 yaitu 50 persen, target ini menjadi target minimal yang harus tercapai pada Pemilu 2024," ungkapnya.

Sudrajat mengatakan rekrutmen PPLN telah dibuka sejak 16 Januari sampai 1 Februari 2023. Meski begitu, Sudrajat mengatakan masih ada sejumlah masalah dalam tahapan pemilu di luar negeri.

"Jangkauan sosialisasi masih minim karena luasnya wilayah kerja. Masa pencocokan dan penelitian (coklit) yang sangat terbatas, dan aturan perizinan pendirian TPSLN maupun pelaksanaan KSK yang berbeda-beda di masing-masing negara," imbuhnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah