Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sebelum Tewas Tertembak, Ternyata Yosua Pernah Bantu Bayar Biaya Sekolah Anak Kuat Ma'ruf

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Sebelum Tewas Tertembak, Ternyata Yosua Pernah Bantu Bayar Biaya Sekolah Anak Kuat Ma'ruf
Pantau - Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terima dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf bacakan pleidoi alias nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Kuat Ma'ruf mengungkapkan bahwa semasa hidup Yosua pernah berbuat baik kepadanya. Yosua disebut pernah membantu Kuat Ma'ruf saat anaknya belum bayar sekolah.

"Atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka di sisi lain Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Pak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya. Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma'ruf membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

Jaksa meyakini Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan, Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Sesaat mendengarkan tuntutan, Kuat tampak menyeka matanya dan langsung mengenakan masker.

Brigadir N Yosua Hutabarat merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario ‘tembak menembak’ antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
Penulis :
renalyaarifin