
Pantau - Tiga oknum TNI AD diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap pria asal Aceh bernama Imam Masykur dipastikan akan dipecat dari kemiliteran.
"Pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan di Pengadilan Militer Jakarta," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro usai menyaksikan penyerahan berkas perkara tiga oknum TNI AD itu dari Polisi Militer Kodam jaya kepada Oditur Militer II-07/Jakarta di Oditurat Militer II-07/Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Namun demikian, ketiga oknum TNI AD tersebut, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J sudah tidak mendapatkan gaji dari Mabes TNI AD.
"Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji, dan hak-haknya," kata Kresno.
Hal senada juga disampaikan, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengatakan ketiga oknum TNI AD itu sudah tidak menerima gaji. Adapun ketiganya tidak digaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.
"Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino