Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pleidoi Putri Candrawathi: Kenang Jasanya Rintis Grup Hadroh Bhayangkari di Brebes

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Pleidoi Putri Candrawathi: Kenang Jasanya Rintis Grup Hadroh Bhayangkari di Brebes
Pantau - Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi bacakan pleidoi alias nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Istri mantan Kadiv Propam ini kenang jasanya saat membangun grup hadroh di Brebes. Ia mengungkapkan rasa bangganya dapat menjalani aktivitas toleransi meski berbeda kepercayaan.

"Semangat solidaritas sangat sayang rasakan bersama para Bhayangkari dan bersama mereka saya boleh merasakan beberapa pencapaian yang bermakna dalam hidup saya. Hal lain yang sangat berkesan di hati saya adalah ketika saya bersama Para pengurus Bhayangkari saya ikut merintis sekaligus membina grup hadroh Bhayangkari cabang Brebes," kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Sebagai seorang Kristiani saya bersyukur boleh merasakan nilai toleransi yang sesungguhnya dan lewat toleransi pula kita mampu menggali potensi terbaik pada kesempatan pembelaan saya juga ingin menyampaikan rasa syukur saya," sambungnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.

Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:

1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
Penulis :
renalyaarifin