
Pantau - Aparat kepolisian menangkap tiga oran pria diduga mencuri hewan ternak berupa 7 ekor kambing milik warga di Kecamatan Cirinten, Lebak, Banten.
Ketiganya masing-masing berinsial JD (34), JA (35), warga Lebak, dan KH (37), warga Tangerang. Sementara satu orang lainnya berinisial P berstatus buron atau dalam pencarian orang (DPO).
"Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan pencurian hewan ternak yaitu kambing sebanyak tiga kali di Cirinten," kata Kasat reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, melalui keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Andi menyebut mereka mencuri hewan ternak unyuk dijual kembali karena modusnya ingin menguasi hewan ternak milik orang lain dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan hewan ternak curian itu.
Pelaku menjual hewan curian tersebut ke pedangan kambing di Kecamatan Sajira, Lebak. Diperkirakan keuntungan penjualan itu mencapai Rp6 juta.
"dijual dengan harga normal. (harga jual) tergantung kambingnya, sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,5juta," jelasnya.
Ketiga pelaku yang telah berhasil ditangkap itu kini diamankan di Polres Lebak. Mereka diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis sedan, 7 ekor kambing, 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Sebelumnya, pencurian hewan ternak kambing terjadi di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, pada Minggu (4/12/2022).
Saat kejadian itu korban yang merupakan pemilik hewan ternak hendak mengembala kambing. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, korban tidak menemukan kambingnya di dalam kandang.
"Melihat tangga kandang yang biasa untuk kambingnya masuk sudah rusak. Pintu kandang sudah terbuka dan pintunya sudah berada tergeletak di tanah," ungkap Andi.
Ketiganya masing-masing berinsial JD (34), JA (35), warga Lebak, dan KH (37), warga Tangerang. Sementara satu orang lainnya berinisial P berstatus buron atau dalam pencarian orang (DPO).
"Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan pencurian hewan ternak yaitu kambing sebanyak tiga kali di Cirinten," kata Kasat reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, melalui keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Andi menyebut mereka mencuri hewan ternak unyuk dijual kembali karena modusnya ingin menguasi hewan ternak milik orang lain dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan hewan ternak curian itu.
Pelaku menjual hewan curian tersebut ke pedangan kambing di Kecamatan Sajira, Lebak. Diperkirakan keuntungan penjualan itu mencapai Rp6 juta.
"dijual dengan harga normal. (harga jual) tergantung kambingnya, sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,5juta," jelasnya.
Ketiga pelaku yang telah berhasil ditangkap itu kini diamankan di Polres Lebak. Mereka diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis sedan, 7 ekor kambing, 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Sebelumnya, pencurian hewan ternak kambing terjadi di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, pada Minggu (4/12/2022).
Saat kejadian itu korban yang merupakan pemilik hewan ternak hendak mengembala kambing. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, korban tidak menemukan kambingnya di dalam kandang.
"Melihat tangga kandang yang biasa untuk kambingnya masuk sudah rusak. Pintu kandang sudah terbuka dan pintunya sudah berada tergeletak di tanah," ungkap Andi.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia