
Pantau.com - Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska menyayangkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dianggap bersalah melakukan penistaan agama, sesuai pasal 156 KUHP.
"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa ibu Meiliana, padahal kasus ini bisa diselesaikan di luar persidangan," ujar Risa, di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak akan Intervensi Kasus Penistaan Agama di Sumut
"Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada ibu Meiliana juga tidak tepat. Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Meiliana," jelasnya.
Di samping itu, Risa khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana ini atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan asas keadilan.
"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," ungkapnya.
Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat pengadilan tinggi nanti dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Langkah banding yang diajukan Meiliana sangat tepat.
Baca juga: Romo Benny: Kasus Meiliana Seharusnya Mengedepankan Musyawarah
"Langkah ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan hakim pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas intervensi dari pihak manapun," tuntas Risa.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi