
Pantau - KPK mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022 dan rencana penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023.
"Agenda pertemuan akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022 M/1443 H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023 M/1444 H," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Turunkan Biaya Penerbangan Haji, Garuda: Kita Tak Ambil Untung Gila-Gilaan Kok
Ipi menerangkan, rapat ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 UU No 30/2002 Juncto UU No 19/2019, di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kemenag dan BPKH.
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Enggan Sebut Angka Rasional Biaya Haji 2023
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022.
"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi. Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," pungkas Ipi.
"Agenda pertemuan akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022 M/1443 H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023 M/1444 H," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Turunkan Biaya Penerbangan Haji, Garuda: Kita Tak Ambil Untung Gila-Gilaan Kok
Ipi menerangkan, rapat ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 UU No 30/2002 Juncto UU No 19/2019, di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kemenag dan BPKH.
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Enggan Sebut Angka Rasional Biaya Haji 2023
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022.
"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi. Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," pungkas Ipi.
- Penulis :
- Aditya Andreas










