Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imbas Penembakan Polisi di Cirebon, Nasir PKS Minta UU Khusus Perlindungan Penegakan Hukum Segera Dibentuk

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Imbas Penembakan Polisi di Cirebon, Nasir PKS Minta UU Khusus Perlindungan Penegakan Hukum Segera Dibentuk

Pantau.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan Pemerintah agar berinisiatif untuk membentuk Undang-Undang yang mengatur perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. 

Hal tersebut terkait ditembaknya dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) oleh orang tak dikenal di jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat. Serta, gugurnya anggota Polri Polres Aceh Utara Brigadir Faisal dalam kontak senjata dengan kelompok bersenjata di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. 

"Dua kejadian tragis itu belum lama  terjadi dan harus menjadi momentum untuk mengatur undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum dan penegakan hukum," ujar Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (26/8/2018).

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Penembakan 2 Anggota Ditlantas PJR di Cirebon

Aturan perlindungan terhadap aparat penegak hukum, sambung Nasir, menjadi penting dan mendesak meningat dalam kurun waktu lima tahun ini, banyak aparat penegak hukum, terutama polisi, yang meninggal dan menjadi korban saat melaksanakan tugas memberantas kejahatan. 

"Negara harus melindungi alat negara yang menjaga pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum agar wibawa negara tegak di mata rakyat dan para penegak hukum", ujar Nasir Djamil.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Ditembak Orang Tak Dikenal di Cirebon

Seperti diketahui, dua Anggota Polri Ditlantas PJR Polda Jabar yakni Aiptu Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana menjadi korban penembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) saat bertugas di Jalan Tol Kanci - Pejagan KM 223 - 400 sekira pukul 21.15 WIB pada Jumat malam, 24 Agustus 2018.

Peristiwa penembakan bermula saat dua anggota PJR tersebut tengah tugas berpatroli. Saat di TKP KM 223 - 400, keduanya melihat tiga orang laki - laki (OTK) duduk ditepian jalan tol. Setelah melihat ketiga orang tersebut kemudian kendaraan Ditlantas PJR Polda Jabar menepi dan berhenti.

Penulis :
Widji Ananta