billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Ini Tampang Lima Terdakwa Mafia Migor yang Mendapat Vonis Ringan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ini Tampang Lima Terdakwa Mafia Migor yang Mendapat Vonis Ringan
Pantau - Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pusat mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2021-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas dasar tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

“Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Berikut foto-foto terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.



Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.



Tim Asistensi Kemenko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei



Komisaris PT Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor selama 1 tahun 6 bulan.



Togar Sitanggang dan Stnley Ma masing- masing mendapat vonis 1 tahun pidana penjara.

Pertimbangan hakim perbuatan para terdakwa telah terbukti merugikan negara Rp 2,9 triliun, sedangkan merugikan perekonomian negara tidak terbukti.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan hukuman, 7- 12 tahun, serta uang pengganti kepada 3 pihak swasta hingga mencapai Rp10,9 triliun karena diduga rugikan negara Rp6 triliun dan perekonomian negara sehinnga totalnya mencapai Rp18,3 triliun. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
Desi Wahyuni
FLOII Event 2025

Terpopuler