Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kompolnas Pantau Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kompolnas Pantau Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka
Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli.

"Akan memantau (rekonstruksi ulang) dan memastikan kasus ini ditangani secara profesional," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai melakukan diskusi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Benny menambahkan, ada rekomendasi yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti.

"Memang ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Benny juga menjelaskan mengenai penetapan tersangka pada korban kecelakaan.

"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, mahasiswa UI berinisial MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).

MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Rekontruksi undang keluarga

Polda Metro Jaya merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

"Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh 'stakeholder' dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa.

Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.

"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun
sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.

Baca Juga: Agnes Mo Raih Penghargaan Dua Penghargaan di WPVR 2022 Year-End Pinnacle Awards
Penulis :
Desi Wahyuni