
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara denda Rp.300juta subsider 4 bulan kurungan, kepada Eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 2012-2019.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana putusan dijatuhkan pada sidang akhir, Kamis (2/2/2023).
“Kamis 02 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa pada pokoknya, Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan,” ujar Ketut mengutip pembacaan amar putusan hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejagung menuntut Rennier Latif dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. [Laporan: Syudratin]
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana putusan dijatuhkan pada sidang akhir, Kamis (2/2/2023).
“Kamis 02 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa pada pokoknya, Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan,” ujar Ketut mengutip pembacaan amar putusan hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejagung menuntut Rennier Latif dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. [Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin










