
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Pengajuan itu dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, terhitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Sebagai informasi, masa penahanan Ferdy Sambo dkk akan habis pada 6 Februari. PN Jaksel sudah mengajukan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ini merupakan perpanjangan masa tahanan yang kedua untuk Sambo dkk. Sebelumnya, perpanjangan masa tahanan pernah diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.
Diketahui, majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana dengan lima terdakwa pada yang berbeda. Adapun jadwal sidang putusan kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo sidang vonis pada 13 Februari 2023.
2.Terdakwa Putri Candrawathi sidang vonis pada 13 Februari 2023.
3. Terdakwa Kuat Ma'ruf sidang vonis pada 14 Februari 2023.
4. Terdakwa Ricky Rizal sidang vonis pada 14 Februari 2023.
5. Terdakwa Richard Eliezer sidang vonis pada 15 Februari 2023.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, terhitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Sebagai informasi, masa penahanan Ferdy Sambo dkk akan habis pada 6 Februari. PN Jaksel sudah mengajukan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ini merupakan perpanjangan masa tahanan yang kedua untuk Sambo dkk. Sebelumnya, perpanjangan masa tahanan pernah diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.
Diketahui, majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana dengan lima terdakwa pada yang berbeda. Adapun jadwal sidang putusan kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo sidang vonis pada 13 Februari 2023.
2.Terdakwa Putri Candrawathi sidang vonis pada 13 Februari 2023.
3. Terdakwa Kuat Ma'ruf sidang vonis pada 14 Februari 2023.
4. Terdakwa Ricky Rizal sidang vonis pada 14 Februari 2023.
5. Terdakwa Richard Eliezer sidang vonis pada 15 Februari 2023.
- Penulis :
- renalyaarifin