
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua Hutabarat. Jaksa minta hakim tetap beri Arif hukuman pidana 1 tahun penjara.
"Tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat menggugurkan tuntutan JPU," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak pleidoi Arif. Jaksa meminta hakim tetap menjatuhkan vonis ke Arif sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin. Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan JPU yang telah dibacakan," kata jaksa.
Sebelumnya, mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam itu dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Arif bersalah lantaran terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.
Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat menggugurkan tuntutan JPU," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak pleidoi Arif. Jaksa meminta hakim tetap menjatuhkan vonis ke Arif sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin. Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan JPU yang telah dibacakan," kata jaksa.
Sebelumnya, mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam itu dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Arif bersalah lantaran terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.
Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- renalyaarifin