
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka lagi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan 1 orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).
Menurut Kapuspenkum, tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak Senin, 6 Februari 2023.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 hingga 25 Februari 2023,” katanya.
Ketut menjelaskan, peranan tersangka IH adalah sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Akibat perbuatannya, txersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kapuspenkum sehingga dalam kasus ini bertambah satu tesangka dan menjadi 5 orang yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan 1 orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).
Menurut Kapuspenkum, tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak Senin, 6 Februari 2023.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 hingga 25 Februari 2023,” katanya.
Ketut menjelaskan, peranan tersangka IH adalah sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Akibat perbuatannya, txersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kapuspenkum sehingga dalam kasus ini bertambah satu tesangka dan menjadi 5 orang yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.
- Penulis :
- M Abdan Muflih