
Pantau - Komnas Perempuan menilai kasus pembunuhan terhadap Elisa (23) oleh mantan pacaranya, Riko (21) menggunakan kloset di Pandeglang, Banten, termasuk femisida.
"Kasus pembunuhn terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate parter femicide," ujar Komisioner Komnas Perempaun, Rainy Hutabarat, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Pasangan intim yang dimaksud adalah suami, pacar, mantan suami, atau mantan pacar. Disebut femisida karena kasus ini tergolong pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang didorong superioritas, dominasi, terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, sikap posesif dan kepuasan sadistik.
Motif riko tega membunuh korban lantaran kesal Elisa punya pacar baru menurut Rainy merupakan sikap superioritas dan posesif.
"Menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar," katanya.
Komnas Perempuan mencatan banyak kasus femisida yang diawali penganiayaan korban sebelum dibunuh. Sehingga, femisida dapat disebut sebagai kekerasan paling ekstrim dan merupakan tindakan kekerasan berlapis-lapis.
Rainy berharap pelaku dapat dihukum pidana yang setimpal. Selain itu katanya, pelaku perlu mendapat rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Apa Itu Femisida?
Melansir laman resmi Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap wanita yang dilakukan atas dasar dendam, rasa benci, adanya penguasaan, kesenangan, serta merasa memiliki sehingga dapat berbuat sesuka hati.
Femisida disebut berbeda dari pembunuhan biasa lantaran ada aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, opresi, hingga agresi. Kematian seperti ini tergolong patriarki dan bisa terjadi di manapun. Baik secara pribadi hingga kelompok.
Menurut catatan PBB, sebesar 80% femisida dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti pasangan, baik yang sudah menikah atau bahkan masih berstatus pendekatan. Sementara pola yang biasa digunakan para pelaku adalah sadisme ganda.
Sembilan jenis femisida terdiri dari femisida intim, nonintim, femisida dalam konflik bersenjata dan industri seks komersial, femisida wanita disabilitas, femisida karena orientasi seksual, femisida di sel tahanan, femisida budaya, serta femisida terhadap aktivis kemanusiaan.
Di Indonesia sendiri, femisida intim menjadi jenis yang paling sering terjadi. Femisida intim ini merupakan pembunuhan terhadap wanita yang dilakukan oleh suami, mantan suami, kekasih, dan mantan kekasih. Salah satunya, dialami oleh Elisa yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Komnas Perempuan juga mengumpulkan alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita. Diantaranya, karena cemburu, sakit hati cintanya ditolak, adanya perselingkuhan, masalah rumah tangga, ketersinggungan, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Meski jumlahnya terus meningkat, namun hingga kini Indonesia masih belum memiliki hukum tersendiri bagi pelaku femisida. Kepolisian dan negara masih menganggap hal tersebut sebagai pembunuhan biasa.
Kasus Pembunuhan Elisa
Mahasiswi bernama Elisa tewas dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko. Mayat Elisa ditemukan di semak-semak, Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2). Elisa dibunuh oleh Riko lantaran sakit hati.
Riko membunuh Elisa dengan cara memukul korban menggunakan kloset.
Sebelum membunuh korban, pelaku terlibat cekcok yang akhirnya emosi kemudian mencekik dan membekap korban dari belakang. Kini Riko telah ditangkap oleh aparat kepolsian.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi Pandeglang yang Dibunuh Pakai Kloset
"Kasus pembunuhn terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate parter femicide," ujar Komisioner Komnas Perempaun, Rainy Hutabarat, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Pasangan intim yang dimaksud adalah suami, pacar, mantan suami, atau mantan pacar. Disebut femisida karena kasus ini tergolong pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang didorong superioritas, dominasi, terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, sikap posesif dan kepuasan sadistik.
Motif riko tega membunuh korban lantaran kesal Elisa punya pacar baru menurut Rainy merupakan sikap superioritas dan posesif.
"Menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar," katanya.
Komnas Perempuan mencatan banyak kasus femisida yang diawali penganiayaan korban sebelum dibunuh. Sehingga, femisida dapat disebut sebagai kekerasan paling ekstrim dan merupakan tindakan kekerasan berlapis-lapis.
Rainy berharap pelaku dapat dihukum pidana yang setimpal. Selain itu katanya, pelaku perlu mendapat rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Apa Itu Femisida?
Melansir laman resmi Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap wanita yang dilakukan atas dasar dendam, rasa benci, adanya penguasaan, kesenangan, serta merasa memiliki sehingga dapat berbuat sesuka hati.
Femisida disebut berbeda dari pembunuhan biasa lantaran ada aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, opresi, hingga agresi. Kematian seperti ini tergolong patriarki dan bisa terjadi di manapun. Baik secara pribadi hingga kelompok.
Menurut catatan PBB, sebesar 80% femisida dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti pasangan, baik yang sudah menikah atau bahkan masih berstatus pendekatan. Sementara pola yang biasa digunakan para pelaku adalah sadisme ganda.
Sembilan jenis femisida terdiri dari femisida intim, nonintim, femisida dalam konflik bersenjata dan industri seks komersial, femisida wanita disabilitas, femisida karena orientasi seksual, femisida di sel tahanan, femisida budaya, serta femisida terhadap aktivis kemanusiaan.
Di Indonesia sendiri, femisida intim menjadi jenis yang paling sering terjadi. Femisida intim ini merupakan pembunuhan terhadap wanita yang dilakukan oleh suami, mantan suami, kekasih, dan mantan kekasih. Salah satunya, dialami oleh Elisa yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Komnas Perempuan juga mengumpulkan alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita. Diantaranya, karena cemburu, sakit hati cintanya ditolak, adanya perselingkuhan, masalah rumah tangga, ketersinggungan, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Meski jumlahnya terus meningkat, namun hingga kini Indonesia masih belum memiliki hukum tersendiri bagi pelaku femisida. Kepolisian dan negara masih menganggap hal tersebut sebagai pembunuhan biasa.
Kasus Pembunuhan Elisa
Mahasiswi bernama Elisa tewas dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko. Mayat Elisa ditemukan di semak-semak, Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2). Elisa dibunuh oleh Riko lantaran sakit hati.
Riko membunuh Elisa dengan cara memukul korban menggunakan kloset.
Sebelum membunuh korban, pelaku terlibat cekcok yang akhirnya emosi kemudian mencekik dan membekap korban dari belakang. Kini Riko telah ditangkap oleh aparat kepolsian.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi Pandeglang yang Dibunuh Pakai Kloset
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia