
Pantau – Kepala Subdirektorat Fasilitas Peningkatan Demokrasi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ispahan Setiadi menyoroti Sistem pemilu. Ia menyebut sidang di MK soal sistem Pemilu sedang ditahap mendengarkan pihak terkait. Menurutnya, kedua sistem Pemilu itu memiliki kekurangan dan kelebihan.
"Kalau kelebihan terbuka lebih dekat dengan masyarakat, derajat keterwakilan lebih tinggi. Sementara (sistem proporsional) tertutup itu lebih mudah, dalam kaitan lebih sederhana dalam desain suara-suara," kata Ispahan usai diskusi bersama AIPI di Mercure Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Namun, Ispahan mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di persidangan sistem Pemilu. Kemendagri terbuka dengan apapun keputusan MK.
"Tapi prinsipnya, pemerintah itu patuh saja sama keputusan MK dan ini sudah berproses kemarin sidang. Sekarang proses sidang mendengarkan pihak terkait," ujarnya.
Ispahan menyebut Kemendagri akan mengikuti keputusan MK. Meski demikian, ia menilai sistem proporsional yang sudah berlangsung, yakni terbuka atau coblos caleg akan memudahkan KPU untuk mensosialisasikannya.
"Kalau kami sesuai dengan yang dibacakan oleh pimpinan pada sidang, kami berharap menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD," ungkap Ispahan.
"Kan selama ini, ini sudah tahun kedua (sistem pemilu terbuka) berarti dengan sistem begitu saya kira KPU lebih mudah juga mensosialisasikan. Mungkin dengan desain surat suara yang ada," tuturnya.
"Kalau kelebihan terbuka lebih dekat dengan masyarakat, derajat keterwakilan lebih tinggi. Sementara (sistem proporsional) tertutup itu lebih mudah, dalam kaitan lebih sederhana dalam desain suara-suara," kata Ispahan usai diskusi bersama AIPI di Mercure Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Namun, Ispahan mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di persidangan sistem Pemilu. Kemendagri terbuka dengan apapun keputusan MK.
"Tapi prinsipnya, pemerintah itu patuh saja sama keputusan MK dan ini sudah berproses kemarin sidang. Sekarang proses sidang mendengarkan pihak terkait," ujarnya.
Ispahan menyebut Kemendagri akan mengikuti keputusan MK. Meski demikian, ia menilai sistem proporsional yang sudah berlangsung, yakni terbuka atau coblos caleg akan memudahkan KPU untuk mensosialisasikannya.
"Kalau kami sesuai dengan yang dibacakan oleh pimpinan pada sidang, kami berharap menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD," ungkap Ispahan.
"Kan selama ini, ini sudah tahun kedua (sistem pemilu terbuka) berarti dengan sistem begitu saya kira KPU lebih mudah juga mensosialisasikan. Mungkin dengan desain surat suara yang ada," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah