HOME  ⁄  Nasional

Pelaku Begal Nyaris Perkosa Korban di Bali Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pelaku Begal Nyaris Perkosa Korban di Bali Ditangkap Polisi
Pantau - Satreskrim Polres Jembrana menangkap pelaku pembegalan, seorang laki-laki berusia 22 tahun berinisial GPH, yang nyaris memperkosa korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, menyampaikan pelaku dijerat pasal berlapis dengan total ancaman lebih dari 10 tahun.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yaitu pencurian dengan pemberatan, percobaan perkosaan, serta perbuatan cabul,” kata Juliana, saat jumpa pers di Negara, Jembrana, Bali, Senin (13/2/2023).

Ia menyampaikan pembegalan terhadap korban, yang berinisial ND, terjadi saat dia hendak menjemput suaminya di tempat kerja pada Jumat  (10/2) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Dalam perjalanan dari rumah korban menuju tempat kerja suaminya di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, ND yang mengendarai motor dipepet oleh pelaku sampai korban terjatuh.

“Pelaku sengaja menggunakan sepeda motor yang dia kendarai untuk menghalangi sepeda motor korban,” kata Juliana.

Di posisi itu, pelaku pun merampas gawai milik korban yang disimpan di saku jaketnya. Tak lama setelah perampasan itu, korban pun lari berusaha menjauh dari pelaku.

“Tetapi, pelaku mengejar korban hingga terjadi percobaan perkosaan. Niat jahat pelaku gagal setelah ada orang lewat di lokasi,” katanya.

Korban pun berhasil melarikan diri dari pelaku dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kasatreskrim P0lres Jembrana, AKP Androyuan Elim, pun langsung mengerahkan jajarannya mencari pelaku, setelah kepolisian menerima laporan dari korban. Dalam waktu beberapa hari, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh polisi di Lapangan Pergung, Mendoyo, Jembrana.

“Barang bukti, salah satunya sepeda motor yang dia gunakan dalam kejahatan tersebut, kami dapatkan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Elim dalam jumpa pers yang sama.

Kepolisian pun menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk percobaan perkosaan, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ditambah Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler