
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Richard Eliezer memprediksi vonisnya di bawah 2 tahun penjara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu pada siaran langsung TV swasta yang dilihat tim Pantau.com mengatakan bahwa dirinya sudah mengajak Elizer bicara soal sidang vonis.
"Sebelumnya saya sudah tanya ke Richard, 'kira-kira hukuman kamu berapa Cad?'. Dia jawab di bawah 2 tahun pak," kata Edwin pada siaran TV swasta, Rabu (15/2/2023).
"Ternyata tepat prediksinya, syukurlah," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan tuntutan pidana delapan tahun penjara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu pada siaran langsung TV swasta yang dilihat tim Pantau.com mengatakan bahwa dirinya sudah mengajak Elizer bicara soal sidang vonis.
"Sebelumnya saya sudah tanya ke Richard, 'kira-kira hukuman kamu berapa Cad?'. Dia jawab di bawah 2 tahun pak," kata Edwin pada siaran TV swasta, Rabu (15/2/2023).
"Ternyata tepat prediksinya, syukurlah," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan tuntutan pidana delapan tahun penjara.
- Penulis :
- renalyaarifin