
Pantau - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun.
Merasa Tidak Adil
Atas situasi tersebut, kubu Kuat pun merasa tidak adil. Mereka menilai seharusnya hukuman Richard sebagai eksekutor lebih berat.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
15 dan 1,5 Tahun
Irwan menuturkan Kuat, sopir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun. Sementara Richard Eliezer, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hukuman 1,5 tahun penjara. Mereka menilai Richard terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat. Dia dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baik Bharada Eliezer maupun Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hakim mengakui posisi Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Merasa Tidak Adil
Atas situasi tersebut, kubu Kuat pun merasa tidak adil. Mereka menilai seharusnya hukuman Richard sebagai eksekutor lebih berat.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
15 dan 1,5 Tahun
Irwan menuturkan Kuat, sopir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun. Sementara Richard Eliezer, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hukuman 1,5 tahun penjara. Mereka menilai Richard terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat. Dia dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baik Bharada Eliezer maupun Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hakim mengakui posisi Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari