
Pantau - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding. Hal itu dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," demikian keterangan dari humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menyampaikan Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari. Sedangkan, Sambo, Putri dan Ricky menyerahkan permohonan pada hari ini.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.
Lalu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun. Sedangkan tuntutan 8 tahun.
Dan Ricky Rizal divonis 13 tahun. Sementara itu, tuntutannya 8 tahun.
Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun. Dan karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," demikian keterangan dari humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menyampaikan Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari. Sedangkan, Sambo, Putri dan Ricky menyerahkan permohonan pada hari ini.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.
Lalu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun. Sedangkan tuntutan 8 tahun.
Dan Ricky Rizal divonis 13 tahun. Sementara itu, tuntutannya 8 tahun.
Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun. Dan karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari