
Pantau - Polri sedang menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal. Saat ini, Divisi Propam Polri sedang menyusun kode etik menjelang sidang etik keduanya.
"Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).
Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait sidang etik Eliezer dan Ricky, termasuk aspek meringankan. Mengenai nasib keduanya, Sigit menyerahkan kepada komisi kode etik.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit.
"Itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," tambahnya.
Diketahui, Polri saat sedang menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal setelah sidang vonis keduanya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Sedangkan, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo divonis 20 penjara. Lalu, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
"Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).
Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait sidang etik Eliezer dan Ricky, termasuk aspek meringankan. Mengenai nasib keduanya, Sigit menyerahkan kepada komisi kode etik.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit.
"Itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," tambahnya.
Diketahui, Polri saat sedang menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal setelah sidang vonis keduanya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Sedangkan, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo divonis 20 penjara. Lalu, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
#Polri#Kasus Pembunuhan#Sidang Etik#Sidang kode etik Polri#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Ricky Rizal#Richard Eliezer
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia